DPRD Kukar Setujui Program Pembentukan Perda 2023

img

Rapat Paripurna Pesetujuan Program Pembentukan Perda Kukar 2023

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 11 massa sidang I, dalam rangka penyampaian dan persetujuan DPRD, terhadap program pembentukan Perda Kukar 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Kukar, Jum'at (28/10/2022) malam.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, di dampingi Wakil Ketua DPRD Didik Agung Eko Wahono, H Alif Turiadi, dan dihadiri Wakil Bupati H Rendi Solihin, serta anggota DPRD Kukar lainnya.

Penyampaian program pembentukan perda Kukar 2023, disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

"Adapun judul Raperda yang akan masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2023 yakni, Penatagunaan Lahan Reklamasi dan Pasca Tambang Bagi Masyarakat Kukar," kata Ahmad Yani

Kemudian, Penataan bangunan tepi sungai. Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Rencana Induk Pembangunan Kependudukan Kukar. Desa adat. Penyelenggaraan Keolahragaan. Kemandirian Pangan Daereh, dan Kepemudaan.

Penyediaan dan penyerahan sarana prasarana ultilitas umum perumahan. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan zat adiktif (P4GN). Perubahan peraturan daerah Kukar Nomor 13/2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan. Pertanggungjawaban APBD 2022, APBD-P 2023, dan APBD 2024.

Dirinya berharap, apa yang telah dirintis menjadi komitmen bersama, untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkwalitas, yang bukan saja dari sisi substansi / materinya,  akan tetapi dari sisi prosedur / teknik penyusunannya merujuk, dan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menuturkan, program pembentukan perda 2023 telah disetujui bersama pada rapat paripurna ini. Program pembentukan perda 2023 yang disetujui bersama menjadi acuan dalam rangka Penyusunan atau Pembentukan Peraturan-peraturan Daerah Kukar 2023.

"Dan di harapkan kepada Pemerintah Daerah atau pengusul, untuk segera menyampaikan nota penjelasan raperda raperda tersebut, sesuai dengan urutan prioritas yang tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah 2023," ucap Abdul Rasid.(*riz/adv)